Limbah medis adalah sisa hasil kegiatan pelayanan kesehatan yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan lingkungan. Limbah ini berasal dari fasilitas seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, apotek, dan praktik dokter. Limbah ini termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun B3, dalam golongan kategori kelompok 36 & 37 khususnya kode A337-1.
Penanganan limbah medis adalah dengan cara di musnahkan menggunakan insinerator/pembakaran. Limbah medis tidak memerlukan sample dan dapat langsung dikelola.
Limbah infeksius – mengandung mikroorganisme penyebab penyakit (misalnya perban bekas luka, jarum suntik bekas).
Limbah tajam – seperti jarum, pisau bedah, atau kaca pecah yang bisa melukai.
Limbah farmasi – obat kedaluwarsa, sisa vaksin, dan bahan kimia farmasi lainnya.
Limbah patologis – jaringan tubuh, organ, darah, atau cairan tubuh.
Limbah kimia – bahan kimia berbahaya seperti pelarut, disinfektan kuat, atau zat beracun lainnya.
Pengumpulan dan pemisahan sesuai jenis.
Penyimpanan sementara di tempat aman.
Transportasi ke fasilitas pengolahan.
Pengolahan dengan insinerator, autoklaf, atau metode lain yang aman.
Limbah medis harus ditangani secara khusus karena jika tidak dikelola dengan benar, bisa menimbulkan penyakit, pencemaran lingkungan, dan bahaya bagi pekerja kesehatan serta masyarakat umum.
Limbah Medis Padat
Jarum Suntik
Limbah Farmasi/Obat
Limbah Medis Cair
Limbah Kimia
Limbah Patologis & Organ