LIMBAHIN, unit usaha PT Media Cahaya Cerah, menyediakan jasa pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang berizin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kami melayani perusahaan, rumah sakit, klinik, hotel, dan fasilitas industri di seluruh wilayah Jabodetabek — Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cikarang — dengan kantor operasional yang berbasis langsung di Cikarang Pusat.
Layanan kami mencakup pengelolaan limbah medis (jarum suntik, APD, kassa terkontaminasi), limbah industri (oli bekas, solvent, bahan kimia proses), limbah komersial (baterai bekas, lampu TL, elektronik rusak), serta limbah produk dan bahan (barang reject, produk kedaluwarsa). Setiap jenis limbah ditangani sesuai karakteristiknya masing-masing, mulai dari pemilahan di sumber hingga pemusnahan akhir di fasilitas berizin.
Setiap pengangkutan limbah B3 yang kami lakukan tercatat melalui Festronik, sistem manifest elektronik resmi KLHK, sehingga perusahaan Anda memiliki bukti kepatuhan hukum yang sah dan dapat diverifikasi kapan saja. Setelah limbah dimusnahkan, klien menerima Sertifikat Pemusnahan (Certificate of Destruction/CoD) sebagai dokumentasi akhir.
Kami melayani pengelolaan limbah B3 di Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan Cikarang, dengan waktu respons tercepat untuk kawasan industri di sekitar Cikarang.